Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP pertama pertama kali dijabat oleh Dr. Ir. Roestam Sjarief, MNRM, digantikan oleh Ir. Agus Rahardjo, M.S.M. pada tahun 2010 (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama LKPP) kemudian digantikan oleh Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng pada tahun 2015 yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.
Dalam rangka mendukung tugas unit kerja Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP tahun anggaran 2019 membuka proses rekrutmen Tenaga Pendukung sebagai berikut:
Posisi
- Staf Pendukung Kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan/Pedoman/ Dokumen Pengadaan di Bidang Khusus
Kualifikasi
- Pria/ Wanita
- Usia Min. 22 Tahun Maks. 27 Tahun
- Fresh Graduate/Pengalaman Min. 1 Tahun (Diutamakan)
- S1 Hukum dari Universitas Akreditasi Min. A
- IPK. Min. 3.00
- Memiliki pemahaman dan kemampuan analisis teknis terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan penagdaan
- barang/jasa pada Badan Usaha dan badan hukum publik lainnya.
- Menguasai Ms. Office/aplikasi kantor lainnya
- Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi
- Memiliki keinginan untuk mengembangkan diri
- Mampu berkomunikasi dengan baik dan kemauan untuk belajar
- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
- Mampu bekerja sesuai dengan target
- Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya
Deskripsi Pekerjaan
- Mengumpulkan dan menelaah aturan terkait pengadaan barang/jasa di Desa, BUMN, BUMD, BLU, BLUD, PTNBH dan badan
- hukum publik lainnya, termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Membuat notulen pelaksanaan kegiatan pendampingan;
- Membantu penyusunan laporan kegiatan yang meliputi laporan bulanan, triwulan, semester dan akhir tahun.
- Menyusun database pelaksanaan pendampingan;
- Membantu pelaksanaan kegiatan pada unit kerja, seperti:
- menyiapkan konsep nota dinas dan/atau surat;
- melakukan/menjalin komunikasi dengan stakeholder/partner unit kerja pada lembaga/instansi lain negeri/ swasta;
- membantu persiapan rapat, seperti: konsumsi, kelengkapan rapat, absensi, honorarium (apabila ada narasumber dari luar),
- dan kelengkapan rapat lainnya.
- Mendokumentasikan laporan kegiatan.
- Melaksanakan tugas lain yang diperlukan oleh unit kerja.
Informasi lain
- Gaji Maksimal Rp5.200.000,- (termasuk kewajiban pajak, BPJS dan lainnya) melalui tahap negosiasi
- Kode Posisi: SK01
Deadline: 2 April 2019
Cara melamar:
- Pelamar wajib mengirimkan dokumen lamaran sebagaimana angka 2 dalam format (.pdf) melalui:
- Email: dit.kebijakankhusus@lkpp.go.id
- Subjek: Lamaran (spasi) kode posisi (spasi) nama lengkap
- Dokumen lamaran terdiri dari :
- Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP;
- Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
- Foto (3x4 berwarna);
- Salinan Ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
- Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
- Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan (jika ada);
- Pengiriman dokumen lamaran paling lambat tanggal 2 April 2019 pukul 12.00 WIB.
- Setiap lamaran yang masuk akan segera diproses untuk tahap seleksi selanjutnya.
- Hanya peserta yang memenuhi kualifikasi yang akan diundang pada tahap selanjutnya.
- Apabila diterima, Pelamar harus siap bekerja per 15 April 2019.
0 comments:
Post a Comment